Zumrotul Muslimin
20/03/2011 00:08
Liputan6.com, Medan: Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD mengatakan negara dibentuk adalah untuk mewujudkan suatu keadilan bagi rakyat. "Oleh karena itu keadilan yang dicita-citakan oleh segenap rakyat harus dapat diwujudkan," kata Mahfud dalam pidato sambutan peresmian "Monumen Nasional Keadilan" di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (19/3).
Mahfud mengatakan, dengan mewujudkan keadilan dapat menciptakan pembangunan nasional yang meningkat baik untuk kesejahteraan rakyat maupun bangsa dan negara. Keadilan juga dapat menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, rakyat yang semakin maju, serta dapat melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk kemajuan negeri ini.
"Keadilan itu juga dapat mengurangi angka kemiskinan di suatu negara, dan juga dapat memajukan rakyatnya," kata Mahfud. Selanjutnya Mahfud menjelaskan, terjadi berbagai masalah di berbagai daerah Tanah Air dikarenakan rakyat di daerah itu merasakan tidak adanya keadilan. Seperti yang terjadi di Provinsi Papua.
Lebih jauh Mahfud menjelaskan, kalau di suatu negara yang dibentuk tidak ada lagi rasa keadilan, apa gunanya negara tersebut. "Jadi keadilan itu juga sangat menentukan bagi perkembangan dan kemajuan suatu negara," katanya. Suatu negara harus menciptakan rasa keadilan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil.(ANT/JUM)
Kesimpulan:
Keadilan merupakan hal yang harus dilakukan manusia dalam menjalani kehidupannya, karena dengan keadilan manusia akan mendapatkan hak dan kewajiban yang harus diterima olehnya, oleh karena itu keadilan itu harus selalu ditegakkan, dan makna keadilan itu sendiri terdapat di berbagai agama dan di seluruh dunia, yang menyatakan bahwa keadilan itu harus ditegakkan.
Sumber:
http://berita.liputan6.com/sosbud/201103/325219/ketua_mk_negara_harus_mewujudkan_keadilan
0 komentar:
Posting Komentar